TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II, Jumat (12/6/2015) malam, Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) sedikit kesal kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, H Alimuddin RM.

Hal tersebut dikarenakan, Pansus II DPRD Inhil merekomendasikan agar Pemkab Inhil dalam penyusunan Ranperda mengikuti aturan dalam peraturan menteri dalam Negeri no 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimana sebagai Ketua Tim Asisitensi Pembahasan Perda, Sekdakab seharusnya hadir bukan hanya mengirimkan perwakilan saja.

''Itukan sudah diatur dalam perundang-undangan, seharusnya datanglah, jangan yang disuruh kroco-kroconya saja mana sama hasilnya, pemimpin itu harusnya yang hadir,'' tukas Wabup dengan nada kesal.

Meskipun saat ini masa transisi Sekdakab yang memasuki masa pensiun, namun dikatakan Rosman Malomo, sebagai orang tua sekaligus pemimpin, harus memberikan contoh yang baik, apalagi DPRD adalah mitra Pemerintah Kabupaten Inhil.

''Kita tahu, sebentar lagi Sekda akan meninggalkan posnya karena sudah memasuki masa pensiun, tapi saya kira etika yang baik itu, adalah memberikan perhatian secara penuh dalam pembahasan Perda ini, jangan diserahkan saja sama bawahan,'' tambahnya.

Dengan cara seperti itu, dikatakannya seolah-olah tidak menghargai anggota DPRD yang dengan keras melakukan pembahasan terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab sendiri.

''Kesungguhan itu yang tidak dirasakan oleh teman-teman anggota dewan, sampai-sampai mereka merekomendasikan hal itu dan sampai mereka menegur bahwa begini lo aturannya, apa gak malu kita, seperti kita gak tau aturan saja, saya kira itu yang perlu menjadi perhatian agar tidak terulang lagi, karena DPRD ini wakil dari seluruh masyarakat Inhil,'' sebut Rosman Malomo.(adv)