BENGKALIS, GORIAU.COM - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 sebesar Rp4,936 triliun disahkan oleh DPRD Bengkalis, Rabu sore (24/12/2014).

Ini merupakan pertamaa kali dalam sejarah APBD Bengkalis bisa disahkan pada bulan Desember. Tahun-tahun sebelumnya, APBD Bengkalis paling cepat disahkan Januari, bahkaan pernah sampai bulan Maret.

Selum disahkan atau ketok palu, ada 7 catatan atau saran yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis melalui juru bicaranya, Riyanto kepadaa Tim Anggaran Pemerintaah Daerah (TAPD). Berikut ketujuh catatan atau saran tersebut;

1.Untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa semua kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah harus benar-benar diakomodir dan direalisasikan.

2.Setelah pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 dan setelah selesai verifikasi di Provinsi Riau, kami minta kepada Saudara Bupati Bengkalis sebagai penanggung jawab pelaksanaan APBD tahun 2015 untuk segera menyerahkan dokumen APBD 2015 kepada DRPD Kabupaten Bengkalis karena tertuang dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2014 pasal 69 ayat 3 yang berbunyi ''Setelah hasil verifikasi yang dilakukan oleh Gubernur tentang Perda APBD pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) wajib menyerahkan dokumen tersebut ke DPRD dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) sebelum mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPRD''.

3.Kepada Saudara Bupati Bengkalis sebagai penanggung jawab pelaksanaan APBD tahun 2015 untuk mensegerakan proses lelang di setiap Dinas. Karena kami selalu melihat terjadi keterlambatan Proses Lelang, akibatnya pelaksanaan pembangunan kurang maksimal dengan kualitas yang kurang memadai karena tidak cukupnya waktu dan kenaikan harga barang. Kami berharap tahun 2015 ini jangan sampai terjadi keterlambatan lagi.

4.Diharapkan kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya segala sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan layanan sosial lainnya.

5. Dalam rencana program pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, INBUB PPIP, pendidikan dan kesehatan agar dilakukan secara proporsional di setiap Kecamatan sesuai luas wilayah, jumlah penduduk, potensi daerah dan lain lain. Guna memenuhi pemerataan pembangunan dan sumber daya manusia.

6.Untuk kedepannya, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/6975/sj Tahun 2014 tentang Penghematan salah satunya tidak diperbolehkannya rapat di Hotel ini agar dilaksanakan setiap SKPD demi Penghematan Anggaran dan Pelaksanaan Program Pemerintah Pusat. Dalam hal ini kami DPRD Bengkalis akan mangawasi secara ketat akan kegiatan tersebut.

7.Kami juga mangharapkan Realisasi serapan APBD Bengkalis Tahun 2015 dapat mencapai 100% di berbagai sektor kegiatan SKPD.(jfk)