
JAKARTA – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh dikerjakan hanya oleh pemerintah dan DPR di ruang tertutup. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan sejak draf awal agar aturan ini benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Yang terpenting masyarakat dari awal dilibatkan, bukan baru di ujung ketika sudah jadi draf final,” ujar Isnur, Kamis (11/9/2025).
Isnur merespons pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut pemerintah masih menunggu DPR mengajukan RUU Perampasan Aset baru. Ia menekankan, keterbukaan mutlak diperlukan karena undang-undang ini menyangkut pemberantasan korupsi yang kian merajalela.
Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu mengundang akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil dalam pembahasan, sekaligus melakukan sosialisasi secara luas agar publik memahami tujuan dari aturan tersebut.
“Jangan hanya jadi proyek elite. Undang semua pakar, masyarakat sipil, dan akademisi. Disosialisasikan secara meluas, sehingga kita paham apa maksud DPR dan pemerintah menyusun RUU ini,” jelasnya.
Isnur menambahkan, partisipasi publik yang nyata adalah kunci agar aturan ini tidak sekadar jadi formalitas. “Kita tahu draf ini diperlukan untuk menangani korupsi yang semakin menggila. Kalau dibuka dan partisipasinya bermakna, hasilnya bisa benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. ***