SIAK - Sebagai bentuk persamaan persepsi antara Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam rangka penanganan dan atau mewujudkan Zero Overstaying di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak, empat pimpinan APH menandatangani MoU (kerjasama).

Penandatangan perjanjian kerjasama antara Rutan Siak dengan Polres Siak, Kejaksaan Negeri Siak dan Pengadilan Negeri Siak itu dilakukan di Aula Kantor Imigrasi Siak, Riau Selasa (23/2/2021) pagi.

Kepala Rutan Kelas IIB Siak, Tonggo Butar Butar mengatakan pihaknya melakukan upaya jemput bola terhadap Aparatur Penegak Hukum terkait yaitu dengan melakukan Penandatanganan MoU tentang Penanganan Overstaying ini.

GoRiau Dari kiri, perwakilan Polres S
Dari kiri, perwakilan Polres Siak, Ka Rutan Kelas IIB Siak, Plh Kajari Siak, dan Ketua Pengadilan Negeri Siak.
"Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses penitipan tahanan di Rutan Kelas IIB Siak. Baik dari segi tertib administrasi maupun mekanisme penitipan tahanan serta kepastian hukum bagi para tahanan yang telah habis masa penahanannya dan untuk dijadikan pedoman untuk penanganan overstaying," kata Tonggo.

Menurutnya dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi dalam hal pencegahan overstaying (kelebihan masa penahanan) pada narapidana dan tahanan di Rutan Siak.

"MoU ini setiap tahun kita laksanakan. Untuk tetap mengingatkan APH tentang mekanisme ini. Artinya nanti harus ada surat perpanjangan dari APH terjait jika tahanan yang dititipkan di rutan sudah melebihi masa penahanan," katanya usai acara penandatanganan yang dilakukan secara sederhana. ***