
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bakal membongkar 580 tiang reklame yang masa izinnya sudah kedaluwarsa. Penertiban ini menyasar tiang-tiang besi yang dianggap merusak estetika kota, seiring instruksi langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
"Masih banyak yang akan kita lakukan penindakan. Karena ada 580 tiang reklame yang izinnya sudah kadaluwarsa," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (25/3/2025).
Ratusan tiang reklame tak berizin itu tersebar di 15 kecamatan. Menurutnya, seluruh titik tersebut sudah tidak memungkinkan lagi untuk memperpanjang izin karena telah habis masa berlaku pada tahun ini.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Wali Kota untuk mempercepat proses penertiban di lapangan. Namun, keterbatasan anggaran membuat proses pembongkaran harus dilakukan secara bertahap.
"Sementara anggaran yang ada di kita kan masih terbatas. Kita juga sudah menghimbau ke pemilik supaya bisa bongkar sendiri tiang reklamenya, sebelum tim dari Pemko Pekanbaru melakukan pemotongan," tegasnya.
Zulfahmi menegaskan, tidak akan ada lagi surat peringatan lanjutan bagi pemilik tiang reklame. Sebab, semua tiang yang masuk daftar sudah ditempeli stiker peringatan pembongkaran.
"Kalau juga tidak dibongkar mandiri, maka kami akan lakukan pembongkaran. Kita bisa acak, tidak pilih-pilih punya siapa saja. Kita sudah mulai tertibkan," jelasnya.
Penertiban sudah dimulai sejak 7 Maret 2025, dimulai dengan pembongkaran lima tiang reklame. Kemudian dilanjutkan dengan empat pembongkaran bando reklame yang membentang di sejumlah ruas jalan utama kota. ***