
PEKANBARU – Direktur PT MKP, NS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,48 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Rohil melakukan gelar perkara, Jumat (7/10/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NS ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Jumat (7/10/2022).
''Kami sudah melakukan penjemputan paksa terhadap NS yang telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melacak keberadaan NS dan diketahui NS sedang berada di Bandara Soekarno Hatta,'' ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yogi Hendra SH, MH melalui siaran pers, Jumat (7/10/2022).
Dijelaskan, NS sebelumnya juga telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan melakukan Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 namun yang bersangkutan tidak memenuhi /mangkir dari panggilan tersebut.
''Oleh karena itu Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,'' jelasnya.
Setelah ditangkap, tim penyidik membawa NS ke Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara, lalu NS ditetapkan sebagai tersangka.
''Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup termasuk keterangan dua orang ahli yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara,'' tegasnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekuatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, maka NS ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. ***