TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017.

Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH menyatakan pihaknya butuh waktu lebih dari setahun melakukan penyelidikan kasus tersebut. Berbagai kendala menyebabkan lamanya proses penyelidikan.

"Seperti Pileg dan Pilpres ditambah lagi, banyaknya saksi yang kami periksa. Kemudian, kita menunggu perhitungan kerugian megara oleh akuntan negara," ujar Hadiman, Rabu (1/4/2020) di Telukkuantan.

Selama masa penyelidikan, lanjut Hadiman, pihaknya sudah memeriksa 48 orang saksi. Tidak hanya para PNS yang diperiksa, tapi juga pihak ketiga.

Adapun para tersangka atas enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017 adalah mantan Plt Sekda Kuansing MHL, mantan Kabag Umum MS, mantan bendahara rutin VA dan dua orang mantan PPTK yakni HH dan YH.

Enam kegiatan tersebut yakni, pertama kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, organisasi sosial dan masyarakat, kedua penerimaan kunjungan pejabat negara/departemen/lembaga pemerintahan non departemen / luar negeri.

Ketiga Rakor unsur Muspida, keempat Rakor pejabat Pemda, kelima Kunker/inspeksi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Terakhir, penyediaan makanan dan minuman rutin.

Total anggaran pada enam kegiatan tersebut senilai Rp13 miliar. Dari anggaran tersebut, para tersangka hanya mampu mempertanggungjawabkan sekitar Rp2 miliar lebih. Hasil perhitungan akuntan negara, kerugian mencapai Rp10,4 miliar.

Kemudian, para tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp2,9 miliar dan masih tersisa kerugian negara sekitar Rp7,4 miliar lebih.

"Dari penyelidikan, polanya ada semacam penggelembungan anggaran pada kwitansi pihak ketiga. Misalnya, mereka beli sesuatu dengan harga Rp20 juta, tapi dikwitansi nilainya Rp100 juta," ujar Hadiman.

Kejari Kuansing belum menahan para tersangka. Saat ini, Hadiman bersama timnya sedang menyiapkan pemberkasan. Jika sudah selesai, maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Secepatnya akan kita selesaikan pemberkasan," tegas Hadiman.***