JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis melalui maklumatnya telah melarang masyarakat serta anggota Polri dan keluarganya menghadiri kerumunan dan melaksanakan kegiatan yang menghadirkan banyak orang untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menindaklanjuti maklumat Kapolri tersebut, aparat kepolisian membubarkan kerumunan warga dan dan pesta yang digelar masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Ironisnya, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana malah menggelar pesta pernikahan pada Ahad, 21 Maret 2020 lalu. Resepsinya digelar di hotel mewah di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.

Dikutip dari detikcom, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana nekat menggelar pesta nikah di tengah wabah virus corona.

''Itu alasan masing-masing, orang mau kawin. Karena kan dia sudah undang sebelumnya,'' kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Di sisi lain, maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal larangan membuat keramaian massa baru diteken 19 Maret 2020. Sedangkan Fahrul terlanjur menyebar undangan 2 bulan sebelumnya.

''Itu kan (maklumat) ditandatangani tanggal 19 Maret, hari Kamis. Bagi kita tetap salah. Dia bilang mengundang dari 2 bulan sebelumnya kalau menurut dia,'' imbuhnya.

Meski maklumat Kapolri itu dikeluarkan 3 hari menjelang pesta pernikahan, Fahrul tidak menunda pesta pernikahannya itu

Dimutasi ke Polda

Atas pelanggaran yang dilakukannya, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dan ditarik.

''Konsekuensinya terhadap Kapolsek Kembangan ini adalah per TR (surat telegram) mulai hari ini yang bersangkutan dimutasi, ditarik untuk pemeriksaan,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Yusri mengatakan, Fahrul dimutasi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dinilai telah melakukan tindakan indisipliner.

''Yang bersangkutan memang melanggar aturan disiplin dan langsung dimutasi,'' kata Yusri.

Yusri mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait Corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk di dalamnya adalah resepsi pernikahan.

''Intinya maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak tanggal 19 Maret yang lalu, ini kan sudah tahu dalam rangka menghadapi pertimbangan Covid-19 ini, Kapolri keluarkan maklumat, salah satunya adalah tidak diperbolehkan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk resepsi kawinan,'' jelas Yusri.

Yusri menegaskan, bahwa maklumat itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil, tetapi juga bagi anggota Polri.

''Maklumat itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tetapi untuk seluruh anggota Polri dan keluarganya juga,'' tuturnya.

''Sehingga siapapun yang melanggar maklumat itu akan diberikan konsekuensi,'' sambungnya.

Pesta pernikahan Fahrul ini ramai diperbincangkan di jagat media sosial. Warganet membandingkan perlakuan berbeda polisi terhadap acara pernikahan Fahrul dengan warga biasa yang dibubarkan.

Kompol Fahrul menggelar pernikahannya dengan selebgram Rica Andriani pada Ahad, 21 Maret 2020 lalu. Resepsi pernikahan keduanya digelar di hotel mewah di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.

Padahal, pemerintah sudah memberikan imbauan untuk menjaga jarak sosial dan fisik, serta berdiam diri di rumah selama wabah Corona ini. Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan maklumat untuk mendukung upaya pemerintah dalam upaya memutus mata rantai virus corona ini.***