RENGAT- Manajemen PT Arista Auto Prima Cabang Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang merupakan dealer resmi mobil Honda itu akhirnya melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan karyawannya ke Polres Inhu.

Sebab, karyawan PT Asista Auto Prima yang diketahui berinisial TN (30) warga Jalan Gunung Kelud, No. 50 E RT 003/RW 006 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru itu telah menggelapkan uang customer perusahaan senilai Rp270 juta.

Dalam laporan yang disampaikan Yuni Fidasari atas nama perusahaan dengan nomor LP/77/V/2016/Riau/Res Inhu, Selasa (10/5/2016) menerangkan bahwa, pada Rabu (3/2/2016), customer atas nama H Basran (56) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik melakukan perjanjian SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) Honda CR-V warna merah dengan terlapor.

Demikian disebutkan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Jumat (13/4/2016) via pesan elektroniknya.

Disebutkan Yarmen, saat pembuatan SPK itu, H Basran menyerahkan uang sejumlah Rp5 juta sebagai tanda jadi, dengan kesepakatan mobil yang dipesan dapat diambil selama tiga bulan kedepan. Tempat pengambilan unit yang dipesan yaitu di showroom PT Arista Auto Prima cabang Air Molek.

Dengan berselangnya waktu, pada Senin (28/4/2016), terlapor TN meminta pelunasan kepada customer sebesar Rp265 juta. Dari jumlah itu, Rp250 juta ditransfer terlapor ke rekening bank mandiri atas nama PT Arista Auto Prima, sementara Rp15 juta lagi diserahkan H Basran secara tunai kepada terlapor.

Tepat pada, Jumat (29/5/2016), M Zikri yang merupakan saksi menanyakan kepada terlapor kapan unit yang dipesan customer atas nama H Basran datang. Dirinya juga juga meminta penjelasan atas dana yang telah disetorkan terlapor ke rekening perusahaanPT Arista Auto Prima.

Sebab, setelah dikroscek ternyata dana yang disetorkan sebesar Rp250 juta itu bukan untuk pembayaran unit yang dipesan H Basran, melainkan dialih fungsikan terlapor untuk pelunasan pembayaran customer lain atas nama Desi Permatasari.

Parahnya lagi, dana sebesar Rp15 juta yang disetorkan secara tunai oleh H Basran kepadanya tidak disetorkan terlapor kepada perusahaan PT Arista Auto Prima. Sementara, kuitansi yang diberikan terlapor tidak kuitansi resmi perusahaan.

Bukti setoran dan kuitansi yang diterima H Basran tidak resmi dari perusahaan dan tandatangan kasir dipalsukan terlapor. "Atas kejadian itu, customer dan PT Arista Auto Prima mengalami kerugian hingga Rp265 juta rupiah. Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan penyidik Polres Inhu," pungkasnya.***