
JAMBI - Anggota Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melumpuhkan JAS (40), warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, karena mencoba kabur setelah ditangkap.
Dikutip dari okezone.com, JAS ditangkap karena merudapaksa putri kandungnya berusia 14 tahun hingga hamil dan melahirkan. Bahkan, JAS sudah mencabuli putrinya itu sejak usia 4 tahun, namun baru memerkosanya setelah berumur 14 tahun.
Aksi bejat terhadap korban dilaku JAS di rumah kontrakannya saat sang istri berjualan di pasar. Setiap melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku selalu mengancam akan memukul dan membunuh korban.
Setelah tindakan biadabnya terungkap, pelaku kabur ke rumah istri keduanya di Sumatera Utara (Sumut). Saat penangkapan, polisi sempat dihalang-halangi oleh istri kedua pelaku.
Dalam perjalanan dari Sumut menuju Tebo, pelaku mencoba kabur dengan berpura-pura buang air kecil. Polisi langsung memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, pelaku sudah mencabuli korban selama 10 tahun, sejak korban berusia 4 tahun.
"Perbuatan pelaku sudah sepuluh tahun, hingga korba melahirkan anak dari pebuatan bejat pelaku," ujarnya, Ahad (15/9/2024).
Pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***