
JAKARTA – Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung mendadak bak galeri uang, Selasa (17/6/2025). Puluhan kotak berisi pecahan seratus ribuan mengelilingi meja bundar dengan tulisan mencolok: “Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dari Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun.
Wilmar Group akhirnya buka suara. Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Reuters, mereka mengakui pengembalian uang tersebut dan menyatakan langkah itu dilakukan secara sukarela, sesuai tuntutan jaksa dalam persidangan.
“Langkah-langkah kami tempuh sesuai hukum dan bebas dari niat korupsi,” ujar pihak Wilmar, Rabu (18/6/2025). Jika Mahkamah Agung menyatakan tidak bersalah, dana itu akan dikembalikan. Jika terbukti bersalah, uang menjadi milik negara.
Kasus bermula pada 2022, saat kelangkaan minyak goreng melanda. Di saat masyarakat antre membeli minyak, perusahaan sawit justru bebas mengekspor CPO. Lima anak usaha Wilmar dituding menerima fasilitas ekspor curang. Audit BPKP dan kajian UGM mencatat kerugian negara dalam tiga bentuk dengan total Rp11,88 triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, tapi bukan tindak pidana. Vonis onslaag. Namun putusan ini mencurigakan. April 2025, Kejagung menangkap empat hakim karena diduga menerima suap dari Legal Wilmar Group, lewat pengacara perusahaan.
Ketua PN Jaksel disebut minta Rp20 miliar untuk tiap grup sawit. Total dugaan suap Rp60 miliar. Produk Wilmar seperti Sania dan Fortune hadir di dapur rakyat, namun kini nama mereka tercatat dalam dugaan skandal besar.
Kejaksaan menyita dana Rp11,88 triliun, tapi pertanyaan tetap bergema: apakah uang cukup menebus keadilan? Pengadilan kini diuji—bukan hanya untuk memberi vonis, tetapi membersihkan diri dari cengkeraman modal.***