JAKARTA - Lanskap sektor keuangan dan perbankan Indonesia resmi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Keputusan bulat ini diambil setelah pimpinan sidang meminta penegasan dari seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang seketika dijawab setuju oleh seluruh legislator.

Membedah Ribuan Masalah Menjadi 15 Aturan Krusial

Sebelum palu pengesahan diketuk, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal membeberkan dinamika pembahasan beleid sapu jagat keuangan ini. Panitia Kerja (Panja) harus menyisir ribuan usulan untuk merumuskan landasan hukum yang tangguh.

Hekal merinci, pemerintah menyodorkan 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Setelah perdebatan panjang, 485 DIM disepakati tetap pada batang tubuh dan 224 DIM dipertahankan pada bagian penjelasan.

"Sebanyak 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan," papar Hekal.

Ia juga menambahkan bahwa ada 76 DIM penambahan substansi baru pada batang tubuh, sementara puluhan usulan lainnya resmi dihapus.

15 Perubahan Besar Sektor Keuangan Nasional

Dari ribuan penyisiran data tersebut, lahirlah 15 materi muatan perubahan utama yang akan mendikte arah perputaran uang dan investasi di Indonesia ke depan. Berikut rincian perombakan tajam dari RUU P2SK:

  • * LPS Independen: Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi badan hukum dan lembaga negara independen.
  • * Kewenangan Baru OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengawasi pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, hingga bursa mineral strategis.
  • * Fokus BI ke Sektor Riil: Penguatan tujuan Bank Indonesia (BI) untuk meracik kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor riil.
  • * Edukasi Inklusif: Mandat bagi LPS, OJK, dan BI untuk turun gunung mengedukasi masyarakat secara inklusif.
  • * Napas Baru UMKM: Penyesuaian aturan piutang macet UMKM dan perluasan usaha bank syariah.
  • *;Demutualisasi BEI: Perubahan struktur Bursa Efek Indonesia (BEI) demi menarik lebih banyak partisipasi investor.
  • * Transfer Margin: Aturan baru pengalihan hak milik atas margin di pasar keuangan.
  • * Legitimasi Kripto: Penguatan industri aset kripto agar berkontribusi pada ekonomi nasional.
  • * Nasib Asuransi di Tangan LPS: LPS berhak menentukan akan menyelamatkan atau tidak sebuah perusahaan asuransi yang kolaps.
  • * Asuransi Kecelakaan Tunggal: Dana wajib kecelakaan lalu lintas kini mencakup perlindungan untuk korban kecelakaan tunggal.
  • * Restorative Justice: Penyelesaian tindak pidana keuangan kini mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif.
  • * Fase Penyehatan Bank: Penyelarasan waktu penempatan dana oleh LPS saat ada bank gagal.
  • * Satgas Anti-Judi dan Pinjol: Pembentukan satuan tugas khusus pemberantas keuangan ilegal dan perjudian berkedok inovasi teknologi.
  • * Bursa Komoditas: Pengaturan ketat soal bursa mineral dan komoditas strategis.
  • * Pusat Finansial Internasional: Amanat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk menyaingi pasar global.

Seluruh perombakan ini dirancang bukan sekadar untuk memperketat aturan, melainkan sebagai langkah mitigasi menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

"Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," urai Hekal. ***