
JAKARTA - Lanskap sektor keuangan dan perbankan Indonesia resmi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Keputusan bulat ini diambil setelah pimpinan sidang meminta penegasan dari seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang seketika dijawab setuju oleh seluruh legislator.
Sebelum palu pengesahan diketuk, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal membeberkan dinamika pembahasan beleid sapu jagat keuangan ini. Panitia Kerja (Panja) harus menyisir ribuan usulan untuk merumuskan landasan hukum yang tangguh.
Hekal merinci, pemerintah menyodorkan 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Setelah perdebatan panjang, 485 DIM disepakati tetap pada batang tubuh dan 224 DIM dipertahankan pada bagian penjelasan.
"Sebanyak 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan," papar Hekal.
Ia juga menambahkan bahwa ada 76 DIM penambahan substansi baru pada batang tubuh, sementara puluhan usulan lainnya resmi dihapus.
Dari ribuan penyisiran data tersebut, lahirlah 15 materi muatan perubahan utama yang akan mendikte arah perputaran uang dan investasi di Indonesia ke depan. Berikut rincian perombakan tajam dari RUU P2SK:
Seluruh perombakan ini dirancang bukan sekadar untuk memperketat aturan, melainkan sebagai langkah mitigasi menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
"Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," urai Hekal. ***