JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal korupsi besar yang mengguncang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran negara yang seharusnya disalurkan untuk perbaikan gizi rakyat justru disalahgunakan untuk memborong puluhan ribu barang elektronik dan kendaraan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan operasional program.

Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran rasuah periode 2025-2026 ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry membeberkan manuver culas para tersangka. Mereka terbukti menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk merombak Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar sesuai dengan skenario pengadaan fiktif mereka.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," tegas Jeffry melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Daftar Belanja Ilegal Bernilai Triliunan

Berdasarkan temuan penyidik Kejagung, proyek pengadaan ini penuh dengan praktik penggelembungan harga (markup). Anehnya, deretan barang yang dibeli sangat melenceng dari kebutuhan dasar sebuah program gizi. Berikut rincian barang yang menjadi bancakan para tersangka:

  • * 21.801 Unit Motor Listrik: Proyek senilai lebih dari Rp1 triliun ini diserahkan kepada PT YAT. Vendor ini terbukti tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
  • * 32 Ribu Pasang Sepatu: Pengadaan alas kaki dalam jumlah masif yang terindikasi kuat sarat markup dan melanggar ketentuan pengadaan.
  • * 31.994 Unit Tablet: Ribuan gawai pintar diborong menggunakan uang negara dengan harga yang sudah digelembungkan.
  • * 5.400 Unit Televisi 75 Inci: Pembelian layar kaca raksasa yang sama sekali tidak mendukung efektivitas distribusi gizi di lapangan.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat," jelas Jeffry saat merinci salah satu temuan terbesar.

Modus Yayasan Afiliasi Sedot Miliaran Rupiah Per Hari

Praktik korup ketiga petinggi ini tidak berhenti pada pengadaan barang fisik. Mereka menciptakan skema penyimpangan berkelanjutan dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan ini sebenarnya tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis. Namun, berkat intervensi langsung dan atensi khusus dari para tersangka, yayasan terafiliasi tersebut mulus melewati tahap verifikasi di portal Mitra BGN.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN," ungkap Jeffry menyoroti akar nepotisme dalam kasus ini.

Kerugian keuangan negara akibat skema ini menjadi sangat fantastis. Yayasan-yayasan tersebut disinyalir terus menyedot anggaran dengan kedok pelayanan tanpa pengawasan yang ketat.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," pungkasnya. ***