
PEKANBARU - Kebijakan penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami perombakan secara menyeluruh tahun ini. Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk membuang sistem zonasi yang selama ini mengandalkan pengukuran radius lokasi dan beralih sepenuhnya menerapkan sistem domisili. Langkah taktis ini diambil sebagai respons atas rentetan keluhan masyarakat mengenai wilayah yang tak terjangkau akses pendidikan.
Selama ini, aturan ukur jarak fisik kerap menyisakan area blind spot yang membuat banyak calon siswa gagal masuk sekolah negeri terdekat. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa perubahan skema tersebut dirancang khusus agar pemerataan fasilitas pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah dapat terealisasi secara adil.
"Dalam sistem domisili, setiap wilayah telah dipetakan secara jelas berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik," papar Markarius, Kamis (2/4/2026).
Melalui pemetaan administrasi yang lebih terarah, setiap pendaftar akan langsung diarahkan menuju SMP tertentu. Pembagian rute pendidikan ini dilakukan secara spesifik hingga ke tingkat kelurahan sesuai pencatatan kependudukan pendaftar, bukan lagi bergantung pada seberapa dekat meteran rumah dari gerbang sekolah.
"Kalau sistem zonasi sebelumnya berdasarkan jarak, masih ada wilayah yang tidak terakomodasi ke sekolah tertentu. Sekarang dengan sistem domisili, semua wilayah sudah terbagi secara menyeluruh," urainya.
Penerapan beleid domisili ini ditargetkan mampu menyapu bersih masalah daerah pinggiran yang kerap terabaikan saat masa pendaftaran murid baru bergulir setiap tahunnya.
"Sehingga, tidak ada lagi daerah yang terlewatkan dalam proses penerimaan peserta didik baru," tegas Markarius.
Perombakan regulasi pendidikan ini turut mempertimbangkan realitas kondisi geografis serta sebaran kepadatan penduduk daerah yang tidak merata. Kawasan yang berlokasi jauh dari hiruk pikuk pusat perkotaan akan mendapatkan perlakuan pengecualian, mengingat populasi usia sekolah di sana relatif lebih minim dibandingkan kawasan padat penduduk.
Kelurahan Tebing Tinggi Okura menjadi salah satu contoh konkret wilayah terluar yang dipastikan mendapat jaminan kelonggaran kuota pendaftaran.
"Namun, kami tetap memberikan kelonggaran dalam jumlah rombongan belajar (rombel). Jika di daerah tertentu jumlah siswa kurang dari standar umum, hal tersebut tetap dianggap wajar," jelasnya.
Pemerintah daerah memaklumi jika sebuah kelas di kawasan pinggiran hanya mampu diisi oleh belasan peserta didik agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tanpa harus memaksakan standar kuota perkotaan.
"Di wilayah yang jauh, jumlah peserta didiknya memang terbatas. Kalau satu rombel hanya berisi sekitar 15 peserta didik, hal itu masih dapat dimaklumi," tambah Markarius.
Fokus utama dari perombakan aturan ini adalah memfasilitasi kebutuhan dasar warga agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak pendidikan dengan mudah tanpa terhalang rintangan geografis.
"Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sehingga, peserta didik tidak perlu menempuh jarak yang terlalu jauh untuk bersekolah," pungkas Markarius.***