
BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Upacara 17 hari bulan sekaligus pencanangan komitmen Indonesia bebas narkoba digelar di depan kantor Bupati Rokan Hilir pada hari Selasa (17/02/2015). Dalam acara itu seluruh Institusi yang berasal dari Polres Rohil, Kejari Rohil, PN Rohil, DPRD Rohil, BNK Rohil, Kodim 0303/Bengkalis, dan seluruh OKP se-Kabupaten Rokan Hilir ikut membubuhkan tanda tangan dalam rangka komitmen untuk memberantas narkoba.
Dalam penyampaiannya, Bupati Rokan Hilir, Suyatno,A.Mp mengatakan, selain kabut asap, pertemuan dengan Presiden di Bogor kemarin juga membahas tentang pemberantasan narkoba. Dalam pertemuan itu, setiap tahun 18 ribu nyawa melayang gara gara mengkonsumsi narkoba. Khusus Rokan Hilir, tingkat peredaran narkoba menduduki rangking ke 2 se-Indonesia.
Dikatakan Suyatno, mendapat peringkat kedua karena mengingat Rohil berada pada posisi yang strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan Sumatera utara. Selain itu, pelabuhan tikus juga mempunyai peranan meningkatnya intensitas peredaran narkoba di Rokan Hilir.
''Untuk itu kita harus berkomitmen agar tingkat peredaran narkoba sedini mungkin bisa dicegah. Karena untuk menangkal peredaran narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi masyarakat harus ikut berperan,'' kata Suyatno.
Bentuk ketegasan, seluruh unsur Muspida berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba dengan cara melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dikomandoi langsung oleh Bupati Rohil, suyatno didampingi Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro,Sik,SH dan Kejari Rohil, Moh, Zaenuddin,SH,MH. Dengan menggunakan alat berat Whell loader, sebanyak 3014 botol minuman keras ilegal berbagai merk hasil tangkapan dari daerah Tanah Putih dan Ujung Tanjung berhasil dimusnahkan.
Selain miras, seluruh unsur Muspida juga ikut memusnahkan 800 botol miras, 7 drum dan 65 derigen tuak tanah putih ujung tanjung. Bagan sinembah. Selain itu, seluruh unsur Muspida juga memusnahkan ekstacy sebanyak 26 butir, 64,55 gram sabu sabu dan 285,35 gram ganja kering yang merupakan sisa penyisihan utk barang bukti persidangan. (amr)