PEKANBARU, GORIAU.COM - Dengan peningkatan jumlah penduduk, seharusnya DPRD Riau sudah mendapatkan 65 kursi untuk anggota legislatif, tidak seperti sekarang yang hanya 55 orang. Penambahan 10 kursi tersebut sudah disesuaikan dengan pertambahan penduduk di Riau.

Hal ini diungkapkan mantan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau Riky Hariansyah kepada wartawan, Selasa (2/10/2012). Menurut penambahan 10 kursi tersebut sesuai dengan UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

''Jika mengacu kepada UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu untuk DPR, DPD dan DPRD. Seharusnya jumlah anggota DPRD Riau akan bertambah menjadi 65,'' jelasnya.

Segitu pula untuk daerah pemilihan, seharusnya sistem sudah berubah. Jika dulu jika dua daerah kabupaten/kota dijadikan untuk satu dapil. Kedepanya semestinya satu dapil untuk satu kabupaten. ''Contoh, untuk dapil Pelalawan dan Siak. Itu harus dipecah jadi dua," katanya.

Lanjutnya, ditiap-tiap dapil tersebut akan merekomendasikan tiga sampai empat orang yang duduk di DPRD Riau. Hal ini juga tentu memudahkan para calon untuk melakukan kampanye dan memperkecil perahu partai. Makanya diharapkan KPU Riau menerapkan sistem pemilihan berdasarkan UU. (rdc)