
PEKANBARU – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui masyarakat Provinsi Riau. Memasuki awal tahun 2026, luasan lahan yang hangus terbakar telah mencapai angka kritis yakni 1.161,64 hektare akibat kondisi cuaca kering yang ekstrem.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau mencatat sebaran api hampir merata di seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning. Hingga Kamis (5/3/2026), dari 12 kabupaten dan kota yang ada, hanya Kabupaten Rokan Hulu yang terpantau bebas dari kemunculan titik api.
"Untuk Karhutla di Riau telah terjadi di 11 daerah, kecuali Kabupaten Rokan Hulu. Total keseluruhan mencapai 1.161,64 hektare, dengan luasan paling signifikan berada di Kabupaten Pelalawan yang mencapai 681,5 hektare," urai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Damkar Riau, Jim Gafur.
Selain Pelalawan, kebakaran darat juga melanda secara masif di wilayah pesisir. Kabupaten Bengkalis mencatatkan lahan terbakar seluas 662,51 hektare, diikuti Kabupaten Siak 65,32 hektare, Indragiri Hilir 64,70 hektare, Kampar 38,45 hektare, dan Kota Dumai 34,12 hektare.
Tim satuan tugas udara dan darat terus berjibaku melakukan pemadaman serta pendinginan di berbagai titik tersebut. Pemantauan intensif juga dilakukan di Kota Pekanbaru yang mencatatkan luasan area terbakar 17,45 hektare, Kepulauan Meranti 13,40 hektare, Rokan Hilir 12 hektare, Kuantan Singingi 3 hektare, dan Indragiri Hulu 2,7 hektare.
Melihat tingginya luasan lahan yang rusak, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengingatkan seluruh elemen masyarakat tentang ancaman kemarau panjang. Laporan klimatologi menyebutkan curah hujan di Riau tahun ini berada di bawah kondisi normal, sehingga memicu risiko kebakaran yang jauh lebih besar dan sulit dikendalikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Berdasarkan kondisi iklim yang ada, potensi Karhutla tahun ini diperkirakan akan lebih besar. Karena itu, kita semua harus meningkatkan kewaspadaan ekstra," tegas SF Hariyanto, Sabtu (7/3/2026).
Ia meminta masyarakat luas maupun korporasi segera meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik konvensional tersebut sangat mengancam lingkungan karena satu titik api kecil dapat seketika memicu bencana kabut asap parah saat tersapu angin kencang di atas lahan yang mengering. ***