
PEKANBARU – Rencana pelimpahan pengelolaan sampah di sejumlah ruas jalan protokol dari pemerintah kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) mendapat dukungan dari legislatif. Kebijakan ini dinilai sangat strategis untuk menghemat puluhan miliar rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini terkuras hanya untuk menyewa armada angkutan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menilai kawasan jalan protokol dengan deretan perkantoran, rumah sakit, dan pusat bisnis memiliki potensi iuran sampah yang sangat besar. Potensi retribusi bernilai tinggi tersebut seharusnya bisa dikelola secara profesional untuk subsidi silang pembiayaan kebersihan di permukiman warga.
"Di jalan protokol itu kita sama-sama tahu ada perkantoran, gedung-gedung, rumah sakit dan lain-lain. Nilainya tentu lebih besar. Dari awal saya menyarankan silakan saja masing-masing bertanggung jawab, jangan sampai DLHK juga berbisnis di situ," ujar Zulfan kepada Goriau.com, Sabtu (7/3/2026).
Pelibatan pihak ketiga atau LPS secara penuh di jalan utama akan memangkas beban berat pemerintah kota. Selama ini, biaya sewa satu unit truk sampah bisa mencapai Rp24 juta per bulan.
"Pemerintah tidak perlu lagi menyewa mobil sampai Rp24 juta per bulan per truk. Kalau LPS sudah mengangkut, lepas saja. Tugas pemerintah cukup mengangkut dari trans depo ke TPA," jelasnya.
Menurut kalkulasi Zulfan, penghentian penyewaan puluhan unit truk pembuangan akan menyelamatkan kas daerah dalam jumlah yang sangat signifikan. Dana hasil efisiensi tersebut nantinya dapat dialihkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dukungan fasilitas.
"Kalau satu dam truk Rp24 juta per bulan dikali puluhan unit, coba hitung setahun berapa. Itu puluhan miliar bisa dihemat. Anggaran itu bisa dialihkan untuk mendukung LPS, misalnya membantu armada atau operasional mereka," papar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru tersebut.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah melontarkan wacana penyerahan ruas jalan protokol tersebut saat bersilaturahmi dengan pengurus LPS pertengahan Februari lalu.
"Kami sebentar lagi akan memberikan ruas-ruas jalan yang bebannya kami serahkan kepada LPS. Seperti pengangkutan di jalan raya dan badan-badan usaha," ungkap Agung.
Meski demikian, Agung menegaskan pelimpahan wewenang tidak dilakukan secara instan. Pemerintah akan menyeleksi ketat kesiapan setiap LPS, mulai dari kelayakan armada, manajemen, hingga rekam jejak konsistensi pelayanan mereka di lingkungan masyarakat.
Dari sudut pandang pengawasan, Zulfan juga meminta pemerintah untuk tidak hanya menuntut, tetapi juga memberikan kelonggaran bagi para pengelola sampah tingkat lingkungan. Ia menyarankan adanya pemotongan biaya retribusi tonase yang disetorkan LPS ke pemerintah, mengingat mereka juga menanggung beban operasional mandiri.
"Kalau dari awal saya bilang, kurangi saja kontribusi tonase itu. Karena LPS juga harus menutup biaya operasional seperti sewa mobil dan lain-lain," urainya.
Hal lain yang tak kalah penting adalah evaluasi jadwal pengangkutan sampah rumah tangga. Penumpukan limbah di area permukiman wajib dicegah agar tidak memicu krisis kesehatan publik.
"Ini juga perlu evaluasi. Sampah itu bisa menjadi sumber penyakit kalau terlalu lama di lingkungan. Idealnya mungkin seminggu tiga kali diangkut supaya lebih efektif," tambahnya.
Pembenahan tata kelola persampahan ini menjadi pertaruhan penting bagi wajah ibu kota Provinsi Riau, terlebih setelah Kota Pekanbaru kembali gagal meraih penghargaan Adipura tahun ini. ***