
PEKANBARU – Upaya penyelamatan ekosistem hutan lindung di Provinsi Riau terus digencarkan. Tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan aksi pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dua unit truk bermuatan kayu olahan ilegal beserta dua pelaku berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kejahatan lingkungan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Smart Patrol yang digelar oleh tim Resor Kerumutan Utara dan Tengah, Kamis (5/3/2026) dini hari. Petugas menyisir kawasan hutan yang kerap menjadi sasaran empuk para perusak alam demi meraup keuntungan pribadi.
Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, mewakili Kepala BBKSDA Riau, Supartono, membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Pada pukul 02.50 WIB, tim memergoki aktivitas mencurigakan di kawasan Parit Mega.
"Tim pertama kali menemukan truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU sedang memuat kayu. Pelaku sempat melarikan diri sebelum dapat diamankan," ujar Laskar Jaya Permana, Sabtu (7/3/2026).
Penyisiran berlanjut dan membuahkan hasil sekitar pukul 03.15 WIB di lokasi berbeda, yakni Parit Pago. Di sana, petugas kembali mendapati sebuah truk Isuzu Giga dengan nomor polisi BM 9382 UN yang diduga kuat membawa kayu curian. Ketegangan sempat terjadi hingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan upaya kabur para pelaku.
"Supir berinisial G dan kernet H berhasil diamankan petugas," jelasnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua truk beserta seluruh muatan kayu olahan tersebut langsung ditarik ke Kantor Resor Kerumutan Utara. Barang bukti dan para tersangka kemudian diserahkan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru.
Pembalakan liar ini tidak hanya merusak habitat satwa dilindungi, tetapi juga melanggar aturan negara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka kini menghadapi ancaman pidana kurungan satu hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. ***