PEKANBARU - Konflik tumpang tindih tanah yang berujung pada sengketa masih marak terjadi Provinsi Riau. Hal ini disebabkan kurangnya surat-surat kepemilikan tanah yang menguatkan.

"Kalau dibandingkan dengan daerah lain, konflik agraria di Riau memang masih tinggi. Kebanyakan disebabkan surat-surat yang tidak lengkap," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Armansyah Salam kepada GoRiau.com, Jumat (22/4/2016) di Kantor Gubernur Riau.

Diungkapkannya, sepanjang memasuki tahun 2016, BPN Riau telah menerima kurang lebih 15 pengaduan konflik pertanahan. Selama ini, upaya yang dilakukan BPN Riau menangani konflik sengketa dengan proses mediasi. Namun jika upaya mediasi tersebut tetap gagal, maka pihak yang bersengketa akan menempuh jalur hukum.

"Tahun ini ada sekitar 15 konflik, itu baru yang kami terima. Yang tak sampai kepada kami jumlahnya lebih banyak lagi," jelasnya. ***