
PEKANBARU - Angka kekerasan terhadap anak di Provinsi Riau masih menunjukkan tren yang membutuhkan perhatian serius. Selama tiga tahun terakhir, sejak 2023 hingga 2025, tercatat sebanyak 2.665 kasus kekerasan menimpa anak-anak yang tersebar di 12 kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau, Fariza, melalui Kasi Pengaduan, Hendri Samantha membeberkan rincian sebaran data tersebut. Ia menyoroti tingginya rasio anak perempuan yang menjadi korban setiap tahunnya.
Dominasi Korban Perempuan
Hendri merinci fluktuasi angka kejadian selama tiga tahun berturut-turut. Secara keseluruhan, meski terjadi sedikit penurunan jumlah kasus pada pembaruan data tahun 2025, angkanya secara konsisten masih berada di atas 800 kasus per tahun.
"Untuk jumlah kasus kekerasan kepada anak tercatat fluktuatif setiap tahunnya. Berikut rinciannya," urainya, Selasa (11/8/2026).
Tingginya Angka Kekerasan Seksual
Jika dibedah berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual selalu menempati urutan tertinggi dibandingkan bentuk kekerasan lainnya. Pada tahun 2023, tercatat ada 572 kasus kekerasan seksual. Disusul kekerasan psikis 197 kasus, fisik 135 kasus, penelantaran 36 kasus, eksploitasi 13 kasus, trafiking 4 kasus, dan sisanya 168 kasus masuk kategori lain-lain.
Pola yang nyaris serupa terjadi pada 2024. Hendri memaparkan bahwa kekerasan seksual tetap menembus angka 572 kasus. Sementara kekerasan psikis menyentuh 193 kasus, fisik 142 kasus, penelantaran 72 kasus, eksploitasi 14 kasus, trafiking 9 kasus, dan lainnya 77 kasus.
"Tahun 2025, kasus kekerasan fisik 131 kasus, psikis 169 kasus, seksual 547 kasus, eksploitasi 34 kasus, penelantaran 60 kasus, trafiking 4 kasus dan lainnya 198 kasus," rinci Hendri.
Upaya Pencegahan dan Layanan Pemulihan
Menghadapi tingginya angka tersebut, Dinas P3AP2KB Riau mengambil langkah intervensi berkelanjutan. Upaya pencegahan terus digencarkan melalui program edukasi dan sosialisasi yang menyasar semua tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, serta turun langsung ke masyarakat umum.
Selain fokus pada pencegahan, penanganan pascakejadian untuk memastikan hak pemulihan korban juga dijalankan secara komprehensif melalui berbagai skema bantuan dan layanan pemulihan trauma.
"Kami juga melakukan pendampingan psikologi, asesmen, mediasi, penjangkauan, rehabilitasi sosial, pendampingan korban disabilitas, pemberdayaan ekonomi, pemulihan spiritual," paparnya. ***