PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus akhirnya menemui guru sertifikasi yang telah menggelar aksi untuk keenam kalinya dalam rangka menuntut revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8. Dihadapan ribuan guru sertifikasi tersebut, Firdaus menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak dapat melakukan revisi, kecuali jika regulasi yang menjadi dasar dibentuknya Perwako tersebut dapat dicabut.

Regulasi yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 pasal 13 huruf (a), (b), (c), dan (d). Jika Pemerintah pusat mencabut regulasi itu, maka Pemko Pekanbaru baru akan membayarkan apa yang dituntut oleh para guru sertifikasi.

"Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 pasal 13 sudah jelas. Huruf (a) tunjangan profesi diberikan kepada guru guru yang bersertifikat, (b) tambahan penghasilan diberikan kepada guru pegawai negeri yang belum bersertifikat dari sumber dana daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, (c) bagi guru yang masih menerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dan atau lainnya harus mengembalikan ke kas daerah, kemudian (d) bagi pejabat pengelola keuangan daerah yang masih memberikan tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dan tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," terang Firdaus, Senin, (25/3/2019).

"Makanya tidak ada celah bagi kita untuk merevisi atau mengubah aturan itu, kecuali jika regulasi ini di cabut, kita bayarkan kembali," tegasnya.

Terkait pertanyaan guru sertifikasi bahwa daerah lain bahkan kabupaten lain yang masih ada di Provinsi Riau masih menerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan, Firdaus menjelaskan hal itu dikarenakan Permendikbud baru lahir tahun 2018 dan efektif digunakan pada 2019.

"Katakanlah di kabupaten lain masih ada yang dibayarkan, itu karena Permendikbud itu lahir tahun 2018 dan efektif diberlakukan pada 2019. Kita tentu tidak mau mencelakakan pejabat yang membayar ataupun guru yang menerima," ungkapnya.

"Kalau kita tetap bayar, akhir tahun mereka disuruh mengembalikan lagi, padahal uangnya sudah habis," lanjutnya.

Lebih lanjut Firdaus menyampaikan pihaknya pun terus berupaya agar mendapatkan jalan keluar terbaik terkait Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8 ini. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk dapat membantu Pemko Pekanbaru mencari solusi.

"Kami kirim surat kepada Mendagri, Menkeu, Mendikbud dan KPK. Kita minta dibimbing, karena mereka yang membuat kebijakan, Pemko menerapkan dan ini hasilnya (demo guru sertifikasi,red) dilapangan, bantu kami," ujar Firdaus.

Sementara itu, Firdaus mengharapkan guru sertifikasi dapat menerima penjelasan yang telah disampaikannya dan berhenti melakukan aksi agar kembali mengajar siswa - siswi yang sudah beberapa hari ini ditinggalkan.

"Mungkin tadi mereka belum menerima, karena masih emosi. Tetapi saya berharap dengan kearifan, kebijaksanaan dan kecerdasan mereka, bisa menerima penjelasan kita," pungkasnya. ***