JAKARTA - Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) 2017 sebagai tindak lanjut keputusan Musornas 2015, akan mengawali rangkaian 3 kegiatan yang terdiri atas Musornaslub Selasa (21/2/2017), yang akan dilanjutkan  dengan  Seminar Nasional Olahraga dan Rapat Anggota Koni 2017 pada tanggal 22 Februari 2017.

Musornaslub yang direncanakan dibuka Menpora RI tersebut akan mengagendakan pemilihan Ketua Badan Akreditasi Olahraga Indonesia (BAORI) dilanjutkan dengan penjelasan Tim Kelompok Kerja KONI, tentang penyempurnaan AD/ART KONI.

Seminar Nasional Olahraga merupakan kontribusi masyarakat olahraga nasional untuk menghimpun pemikiran, selaras misi pemerintah dalam memajukan olahraga yang diselenggarakan KONI bekerjasama dengan Lembaga Ketahanan Nasional(Lemhannas) sebagai lembaga nasional yang memiliki tugas memberikan pemikiran-pemikiran berbagai aspek  secara  nasional  kepada Presiden.

Seminar yang akan berlangsung pada tanggal 22 Februari 2017 dan dengan Key Note Speaker Gubernur Lemhannas tersebut, direncanakan dihadiri MenkopolhukamWiranto, Menpora Imam Nahrawi, Ketua Satlak Prima Ahmad Sutjipto dan Ketua KOI Erick Tohir.

Disamping itu, seminar  juga mengundang berbagai kalangan dari akademisi, anggota DPR Komisi X, Satlak   Prima, PB/PP Cabang Olahraga, Perwakilan KONI Provinsi, Pemerintah Daerah serta BUMD dan Stakeholdersterkait.

Rapat Anggota KONI akan berlangsung setelah Seminar yang diharapkan akan berakhir siang hari, dan Menpora Imam Nahrawi diharapkan membuka Rapat Anggota. 

Agenda Rapat Anggota antara lain membahas Laporan Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2016 dan Rencana Program Kerja tahun 2017, Penjelasan tentang 9 Rancangan Peraturan Organisasi KONI serta agenda lainnya.

Setelah penjelasan-penjelasan tersebut : Komisi I akan membahas Peraturan Organisasi yang antara lain berkaitan dengan Pemilihan Ketua Baori, Laporan Progja 2016 dan Ren Progja 2017.

Komisi II membahas Peraturan Organisasi yang antara lain terkait dengan PON, PON Remaja dan Sentra Pembinaan   Cabor unggulan. 

Komisi III membahas materi Peraturan Organisasi yang terkait dengan HAKI KONI, penggunaan lambang bendera KONI, dan Dana Hibah. ***