
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karomani langsung ditahan.
''KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka. Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024,'' kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Ahad (21/8/2022), seperti dikutip dari detik.com.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila HY, Ketua Senat Unila MB dan pihak swasta AD.
Dituturkan Asep, untuk kepentingan penyidikan, Karomani bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dinihari terhadap Rektor Unila Prof Dr Karomani serta Wakil Rektor I Unila, Dekan Fakultas Teknik (FT), dosen dan pihak swasta.
''Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 8 orang di Bandung, Lampung dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor I, Dekan FT, dosen dan pihak swasta,'' kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8).
KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT kali ini. Barang bukti tersebut di antaranya adalah sejumlah uang dalam pecahan rupiah.
''Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi,'' ucapnya.***