
PEKANBARU - Banyaknya pihak yang terlibat dugaan Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru Provinsi Riau sangat menyentak. Ada 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana 13 diantaranya ASN serta lima orang pihak swasta.
Tak hanya dari jumlah tersangkanya yang terbilang paling banyak, saksi ahli yang digandeng penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau juga rekor, bahkan belum pernah terjadi selama ini. Hal itu diutarakan oleh Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, dalam jumpa persnya Rabu (8/11/2017) siang.
"Belum pernah seperti ini. Sebelumnya ada lima saksi ahli dan prediksi kita akan tambah jadi tujuh orang. Soalnya perkata ini komplek dan melibatkan banyak pihak, sisimatis, terstruktur dan mungkin memang jadi model pengadaan barang dan jasa di Satker terkait," katanya.
Lima orang saksi ahli yang digandeng ini diantaranya dua dari saksi ahli bidang pidana, ahli bidang pengadaan, ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli teknis. "kedepan masih ada dua ahli lagi, yaitu elektrikal dan koordinasi dengan BPKP perwakilan Riau," lanjut dia.
Pihak BPKP digandeng untuk penghitungan kerugian negara, dan saat ini sedang dalam proses audit. Dengan begitu, Kejati Riau tinggal menunggu hasilnya. Sementara untuk dugaan Korupsi RTH Putri Kaca Mayang, sejauh ini masih dalam proses penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka.
Adapun 18 orang tersangka itu diantaranya mantan Kadis Ciptada Riau saat itu, berinisial DAS yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau. Kabid di Dinas Ciptada (Saat itu, red) berinisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z.
Lalu Ketua Pokja berinisial IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H. Kemudian tersangka berinisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, R dan ET. Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial K selaku Direktur PT BRL, tiga orang konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB. ***