BANJARBARU – Rekonstruksi pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memperlihatkan 33 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka, oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran. Proses rekonstruksi yang berlangsung Sabtu (5/4/2025) itu memicu kemarahan keluarga korban yang menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan menuntut hukuman mati bagi pelaku.

Rekonstruksi dilakukan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, dihadiri oleh kuasa hukum keluarga korban, penyidik, serta seorang saksi yang mengetahui keberadaan tersangka di lokasi kejadian.

“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang. Ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” tegas kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri, usai menyaksikan reka ulang adegan.

Dari pantauan, tidak ditemukan adegan kekerasan seksual dalam rekonstruksi. Namun pihak keluarga menyoroti rentang waktu yang sangat singkat antara pertemuan korban dengan pelaku dan ditemukannya jenazah.

Pada hari kejadian, Sabtu (22/3/2025), korban diketahui bertemu pelaku sekitar pukul 10.30 WITA. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 15.00 WITA, jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Kondisi leher korban yang penuh luka lebam langsung menimbulkan dugaan kuat bahwa ia menjadi korban pembunuhan.

Sementara itu, ponsel milik korban hilang dari lokasi, memperkuat dugaan bahwa pelaku telah menghapus data penting untuk menghilangkan jejak. Kuasa hukum menyebut, data digital di ponsel dan GPS mobil sewaan yang digunakan pelaku dapat menjadi kunci untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka. Semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” ujar Pazri.

Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, kini telah ditahan oleh Denpomal Banjarmasin selama 20 hari sejak Jumat (28/3/2025) malam. Seluruh hasil penyidikan akan diserahkan ke Oditur Militer (Odmil) untuk menjalani proses persidangan secara terbuka.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena korban merupakan jurnalis muda yang telah memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW). Kematian tragisnya menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang menuntut penanganan serius dan transparan. (ant)