PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, akan melaporkan realisasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) ke Kementerian BUMN RI. Ini dilakukan, karena realisasi PKBL di Riau, masih belum sesuai standarisasi dari Peraturan Menteri BUMN RI no PER-05/MBU/2007.
Penegasan itu diutarakan Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau, Irhas Irfan kepada riauplus.com sebagaimana dikutip www.goriau.com, Rabu (5/12/2012) di Kantor Gubernur Riau. Irhas mengaku kecewa, mengetahui hasil evaluasi itu, karena idealnya BUMN di Riau berkontribusi untuk pengembangan kemasyarakatan dan lingkungan.
''Dari data yang kita peroleh program PKBL di Riau, masih berada di angka 1,5 persen. Sementara dalam Peraturan Menteri BUMN itu diatur sebesar 2 persen,'' tutur Irhas.
Saat ditanyakan mengenai hasil laporan atas suport BUMN di Riau bagi masyarakat, Irhas mengatakan kontribusi PKBL dalam membantu pengembangan usaha kecil sudah menyalurkan 1971 unit usaha kecil dengan dana mencapai Rp42,39 M. Nominal ini masih tergolong belum maksimal dari 111217 unit usaha kecil di Bumi melayu lancang kuning. Suport ini baru membantu sebesar 0,59 persen dari jumlah usaha kecil yang ada di Riau.
Lebih jauh dikatakan Irhas, pihaknya sudah membuat kesepakatan dan keputusan bersama dengan instansi terkait. Rekomendasi itu yang nantinya menjadi naskah tertulis yang disampaikan ke Pusat.
''Kesepakatan kita antara lain, Perusahaan BUMN, Kadin dan Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten/Kota secara bersama-sama melakukan sosialisas. Sehingga usaha kecil mengetahui prosedur memperoleh program kemitraan dan program bina lingkungan di Riau,'' ulasnya.
Putusan lain adalah kesepakatan untuk membentuk tim koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program kemitraan tersebut. Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian BUMN juga diharapkan, melakukan perubahan dalam upaya optimalisasi fungsi koordinasi program kemitraan dan bina lingkungan. (rpc)