
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Wakil Polisi Resor (Wakapolres), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kompol Dhana Anada Syaputra mengusulkan agar siapa saja yang terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat) tidak langsung dipulangkan saat ditangkap, namun menunggu selama 1 kali 24 jam terlebih dahulu.
Hal tersebut dikatakannya mengingat selama ini, razia pekat yang dilakukan oleh instansi terkait tidak pernah memberikan efek jera kepada para pelakunya.
''Kalau ketangkep malamnya, jangan dipulangin dulu, nanti pas siang, disidang dulu di Pengadilan Negeri Tembilahan,'' ujar Dhana saat mewakili Kapolres Inhil menghadiri rapat terbatas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (15/6/2015).
Dan untuk mewujudkan hal itu, seluruh unsur Forkopimda dikatakan mantan Kapolsek Pekanbaru itu harus bekerjasama.
''Biasanya hanya melibatkan Satpol PP dan Polres saja, agar lebih maksimal mulai sekarang libatkan juga Kejaksaan, jadi ketika ada yang ketangkep, inapin dulu, nanti disidand dengan sidang Tindak Pidana Ringan, sehingga bisa memberikan efek jera'' tukas Dhana.(ayu)