PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau telah mengeluarkan SK tentang pelaksanaan jam kerja apaatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selama Bulan Suci Ramadan 1436 H, Senin (16/6/2015).

Selama puasa, diberlakukan jam kerja selama Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB. Selain waktu, pakaian dinas juga diatur.

Dimana pada Senin, seluruh pegawai diwajibkan menggunakan pakaian linmas dengan atribut lengkap. Kemudian pada Selasa dan Rabu, diwajibkan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan warna khaki dan atribut lengkap.

Sementara pada Kamis, pejabat eselon I, II dan III diwajibkan menggunakan pakaian batik Riau lengan panjang. Sementara untuk pejabat eselon IV dan staf diwajibkan menggunakan lengan pendek.

"Sementara untuk Jumat, diwajibkan menggunakan pakaian melayu lengkap dengan atributnya," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau, Asrizal, Senin (16/6/2015).

Dikatakan Asrizal, perubahan lainnya adalah kegiatan rutin senam setiap Kamis pagi dan apel pagi setiap Senin ditiadakan. "Jadi senam dan apel pagi ditiadakan," kata Asrizal.***