
BAGANSIAPIAPI GORIAU.COM - Jajaran Polisi Sektor Bangko kembali menangkap dua pelaku yang merupakan jaringan sabu-sabu di wilayah Bagansiapiapi. Satu pelaku merupakan pemakai dan satu pelaku lagi adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya adalah adalah Anw (33) warga Jalan Pusara 1 Bagan Hulu dan Azw (37), warga Jalan Pelabuhan Baru. Keduanya diringkus di rumahnya masing-masing. Azw yang merupakan bandar narkoba ditangkap di rumah kediamannya ketika sedang menunggu pembeli.
Dari tangan Anw pemakai yang merupakan warga Jalan Pusara itu, polisi menyita dua paket narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam plastik bening berikut alat penghisapnya. Sedangkan dari tangan Azw, petugas menemukan uang kontan sebesar Rp 6,7 juta hasil penjualan sabu berikut alat penghisap serta nota penjualan.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, Sik, SH melalui Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Billy kepada GoRiau.com, Senin (15/6/2015) menerangkan, penangkapan berawal dari Anw alias Antan, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Azw. ''Tidak butuh waktu lama, pada hari itu juga kami berhasil menangkap Azw yang merupakan bandar dan pemasok sabu-sabu di wilayah Bagansiapiapi,'' terangnya.
Dari tangan Azw alias iwin, polisi menyita uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 6,7 juta, pirek dan timbangan. ''Setelah kita tangkap dan temukan sabu dari tangan pemakai, kami lakukan pengembangan. Dari situ kami tangkap pengedarnya,'' ujar Billy.
Menurut Billy, seorang bandar dan pemakai sabu berikut sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bangko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
''Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,'' katanya.
Sementara Azw yang berprofesi sebagai bandar mengaku sudah sering menjual barang haram tersebut di wilayah Bagansiapiapi. Itu pun tergantung jika ada pesanan. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dari mana sabu sabu itu mereka beli. (amr)