SURABAYA - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial HM (48) karena menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Dikutip dari detik.com, HM ditangkap di sebuah rumah kos sewa harian di Jalan Kutai, kawasan Dukuh Kupang, Kamis (23/7/) lalu.

''Tersangka kami amankan di sebuah kos sewa harian semacam home stay. Iya, pada saat mereka bertiga,'' kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020).

Fauzy mengatakan terungkapnya kasus suami jual istri tersebut berawal saat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli di kawasan Surabaya Barat. Petugas kemudian melakukan pengecekan kos-kosan tersebut.

''Kami langsung melakukan pengecekan satu-satu dan ternyata kami temukan ada tiga orang dalam satu kamar. Setelah kami dalami ternyata yang bersangkautan melakukan perdagangan orang,'' ujar Fauzy.

Fauzy menjelaskan pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di media sosial facebook. Dalam postinganya pelaku menuliskan 'Monggo yang minat massage dan refleksy kaki wilayah Surabaya Barat'.

''Namun ternyata yang terjadi tidak hanya massage. Namun juga ada aktivitas protistusi, layanan seksual yang mana ada layanan threesome,'' ungkap Fauzy.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp600 ribu, bill kos harian, dan satu buah handphone.

Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***