
PELALAWAN - Satgas Gabungan Bina Kusuma Polres Pelalawan dipimpin IPTU Romi Irwansyah menggelar razia cipta kondisi (Cipkon) di seputaran Jalan Koridor KM 1 dan KM 2 Kota Pangkalan Kerinci. Razia menyasar ke beberapa warung tuak.
Di warung milik MA (28) Jalan Koridor Langgam KM 1 menjadi sasaran petugas dan diamankan satu jerigen tuak. Petugas juga mengamankan satu jerigen tuak di warung milik SI di Jalan Koridor KM 2 Langgam.
Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Maraden menyampaikan, dari hasil razia cipta kondisi yang digelar Senin malam, petugas gabungan mengamankan minuman tradisional jenis tuak.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak dua jerigen tuak serta empat orang pengunjung. DA (27), RO (23), WS (43) dan RA (35) diamankan karena tidak memiliki KTP," jelasnya.
Maraden menjelaskan, kemudian keempat orang pengunjung warung tuak tanpa identitas itu dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pendataan.
"Setelah mereka didata, kemudian dibuatkan surat pernyataan dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing. Untuk pemilik tuak akan dikenai sanksi Tipiring," tandas Paur Humas, kepada GoRiau.com, Selasa (31/10/2017).***