PEKANBARU – Lebih dari seratus institusi pendidikan tingkat menengah di Provinsi Riau kini berpacu melengkapi kelayakan dokumen bangunan. Langkah ini wajib dilalui demi mendapatkan suntikan dana rehabilitasi langsung dari pemerintah pusat. Ketatnya mekanisme seleksi membuat pihak sekolah harus bersaing membuktikan urgensi perbaikan infrastruktur belajar mengajar yang kondisinya mendesak untuk dibenahi.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, membeberkan bahwa usulan perbaikan tahun 2026 menyasar total 109 lembaga pendidikan. Rinciannya mencakup 33 SMK dan 76 SMA yang tersebar di berbagai wilayah. Angka usulan ini tergolong besar dan menjadi kelanjutan dari program pembenahan infrastruktur pendidikan tahun sebelumnya.

"Tahun ini yang sudah masuk daftar ada 33 SMK dan 76 SMA. Insyaallah kalau disetujui, akan dikerjakan tahun ini dengan sistem swakelola dari kementerian langsung ke sekolah," urai Erisman, Rabu (4/3/2026).

Sistem swakelola yang diterapkan kementerian ini memangkas panjangnya rantai birokrasi. Anggaran rehabilitasi tidak akan singgah di kas pemerintah provinsi, melainkan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima manfaat.

Selanjutnya, pihak sekolah diwajibkan menjadi manajer proyek mandiri, mengeksekusi dana secara efektif sesuai petunjuk teknis yang telah digariskan. Skema tersebut dinilai mumpuni untuk mempercepat wujud fisik perbaikan, sehingga ruang kelas atau fasilitas yang baru bisa lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh siswa dan guru.

Meski jalur distribusi dana dibuat ringkas, pintu masuk menuju pencairan sangat berlapis. Pemerintah menyoroti bahwa tidak sembarang bangunan bisa lolos verifikasi pusat. Syarat mutlak yang tidak bisa ditawar meliputi keabsahan legalitas lahan berupa sertifikat, serta bukti visual konkret yang memotret tingkat kerusakan.

"Kita usulkan memang dengan banyak syarat. Harus ada sertifikat, harus ada bukti foto kondisi sekolah yang memang layak dan dibutuhkan untuk direhab. Setelah kita usulkan, nanti dicek lagi oleh kementerian. Kalau dinyatakan oke, baru bisa dikerjakan," tegasnya.

Menariknya, kran pembiayaan rehabilitasi sarana ini tidak didominasi oleh institusi berstatus negeri. Lembaga pendidikan swasta turut diberikan ruang dan kesempatan yang setara untuk memperoleh alokasi anggaran perbaikan dari pusat.

"Tidak hanya sekolah negeri, sekolah swasta juga boleh mengusulkan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," paparnya.

Sebagai landasan pengajuan tahun ini, skema pendanaan serupa dari kementerian pada 2025 lalu tercatat telah mengubah wajah puluhan bangunan sarana pendidikan di Riau. Realisasi tahun lalu menyentuh 45 SMA dan SMK, ditambah keberhasilan membangun satu Unit Sekolah Baru (USB) serta perbaikan satu Sekolah Luar Biasa (SLB). Keberhasilan eksekusi proyek masa lalu ini kini menjadi tolak ukur bagi ratusan sekolah yang masih berstatus antre verifikasi di tahun 2026.(adv)