PELALAWAN - Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tercatat masih menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, mengaku kesulitan melakukan penagihan.

"Kepada perusahaan yang masih menunggak PPJ non PLN, diimbau untuk segera melunasi," kata Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, kepada GoRiau.com.

Meski begitu, Davidson belum menyebutkan secara rinci daftar nama-nama perusahaan yang masih menunggak PPJ non PLN. Jumlah tunggakan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar.

"Ada beberapa perusahaan, ada salah satu perusahaan besar. Jumlah tunggaan terbanyak sekitar Rp 24 miliar, sedangkan terkecil ratusan juta," sebutnya.

Sambung mantan Kabag Hukum ini, tunggakan PPJ non PLN mulai dari tahun 2016 hingga 2017. Atas keterlambatan perusahaan melakukan pembayaran PPJ non PLN, maka diberlakukan denda.

"Upaya penagihan sudah kita lakukan, bahkan kita sudah menyurati perusahaan yang bersangkutan. Tentu diberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran, 2 persen dari nilai tagihan," pungkas Davidson, Rabu (2/5/2018). ***