PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Nandang mengatakan, 55 kilogram Sabu serta 46.718 butir Pil Ekstasi yang diamankan di Kabupaten Bengkalis merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polda Riau.

Ia pun mengapresiasi upaya jajarannya, atas terungkapnya peredaran gelap Narkoba tersebut. Menurut Kapolda Riau, itu tidak hanya hasil kinerja aparat berwajib, melainkan juga koordinasi yang baik dengan masyarakat.

"Ini jumlahnya fantastis dan jadi penangkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Riau. Jika kita hitung, nilainya untuk Sabu sebesar Rp55 Miliar dan Rp14 Miliar untuk Pil Ekstasi," kata Nandang dalam jumpa persnya di Mapolda Riau, Rabu (2/5/2018) pagi.

Ada tiga orang pria diduga kurir turut ditangkap, masing-masing berinisial DP (31), JI (22) serta AS (26). Ketiganya ditangkap didua lokasi terpisah, di mana DP dan JI saat berada di kapal penyeberangan (Roro) Bengkalis dan AS di Jalan Imam Bulqim, Bengkalis.

Saat itu, Sabu dan Ekstasi tersebut ditemukan dalam tas ransel milik DP dan JI, dengan total 25 paket/bungkusan seberat 25 Kilogram Sabu dan empat bungkus Ekstasi sebanyak 20.800 butir. Pengembangan lalu dilakukan ke jaringan lainnya.

"Hasilnya kita tangkap AS dengan barang bukti 30 bungkus Sabu seberat 30 kilogram serta 25.918 butir Pil Ekstasi," lanjut Irjen Nandang didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Hariono, Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto serta Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.

Adapun Sabu itu dikemas ke dalam produk bermerek luar negeri. Sementara Pil Ekstasi berwarna merah muda dibungkus dengan plastik bening. Modus tersebut, kerap dipakai jaringan peredaran gelap Narkoba yang beberapa kali digagalkan kepolisian di Riau.

"Kita duga, ini asalnya dari luar negeri yang masuk ke Bengkalis. Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," pungkas Jenderal bintang dua tersebut. ***