
PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mendata setidaknya 762 calon jemaah haji (CJH) sudah mendapatkan vaksinasi meningitis. Vaksinasi ini merupakan upaya untuk melindungi CJH dari berbagai virus saat melaksanakan ibadah di luar negeri.
Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, CJH wajib mendapatkan vaksin ini untuk pergi melakukan ibadah haji. Jika tidak vaksin, maka CJH tidak bisa berangkat.
"Yang menjalani vaksin meningitis sebanyak 762 CJH. Namun, ada enam CJH yang harus ditunda lantaran ada kendala. Seperti ada yang hipertensi, sudah usia lebih dari 65 tahun dan keperluan lain," ujarnya, Sabtu (16/4/2022).
Ia menjelaskan, selain vaksin meningitis, CJH juga mendapatkan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi Covid-19 juga wajib bagi CJH.
"Bagi jamaah yang akan vaksinasi Meningitis dan Covid-19, diminta untuk memberi jeda waktu selama 14 hari setelah vaksinasi meningitis, kemudian dilanjutkan dengan vaksinasi Covid-19 bagi yang belum vaksin," jelasnya. ***