PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Adanya tudingan masyarakat Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, yang menuding jika PT RAPP telah melanggar perjanjian (MoU) pembuatan tanaman kehidupan berupa kebun karet, hal tersebut dibantah oleh pihak perusahaan.

Terkait hal tersebut, PT RAPP membantah atas tudingan tersebut, jika RAPP dikatakan telah melanggar MoU yang telah disepakati bersama masyarakat Desa Teluk Binjai.

"Pembangunan kebun tanaman kehidupan berjalan sesuai tahapan yang direncanakan serta tercantum dan disepakati dalam MoU,"kata Djarot Handoko, Corporate Communications Head PT RAPP, Selasa (4/3/2014).

Djarot menegaskan, dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh perusahaan dalam program pembuatan tanaman kehidupan perusahaan selalu berkoordinasi dengan aparat desa maupun masyarakat setempat.

"Dalam setiap tahapan selalu didiskusikan bersama aparat desa dan perwakilan, masyarakat selalu dilibatkan,"tandasnya.(rkn)