
JAKARTA - Upaya mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir agar instrumen tersebut tidak melenceng menjadi alat untuk membungkam lawan politik. Peringatan tersebut disampaikan oleh jurnalis senior Bambang Harymurti saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan legislatif yang beragenda mendengarkan masukan dari tokoh masyarakat itu dimanfaatkan Bambang untuk menyampaikan pandangan seputar pentingnya batasan hukum serta transparansi agar wewenang negara tidak disalahgunakan, sebutnya.
“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang.
Dirinya menandaskan bahwa instrumen perampasan kekayaan memiliki dampak penekanan yang luar biasa, sehingga celah penyalahgunaan wajib dibentengi lewat teks regulasi yang tegas, tandasnya.
“Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan perusahaan karena alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," ujar Bambang.
Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini turut menjelaskan bahwa desakan aturan tersebut tidak didasari rasa takut yang berlebihan, melainkan bentuk kehati-hatian dalam mengawasi kewenangan besar negara, tuturnya.
"Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara. Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," pungkas Bambang.***