
PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kenaikan tarif parkir yang diusung Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru dalam masa penggodokan Kementerian Dalam Negeri.
"Ranperda tarif parkir sudah sampai di meja Mendagri, Kamis lalu (19/11/2015). Sesuai perencanaan kemarin, saya antarkan langsung ke Jakarta," ungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com, Jumat (19/11/2015).
Mendengar penyampaian Ranperda tarif parkir, kata Ikhwan, Mendagri akan menjadikan terjadinya gejolak penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif parkir tersebut sebagai bahan pertimbangan.
"Kami sampaikan juga tentang kontroversi yang terjadi akibat Ranperda tarif parkir tersebut. Mendagri hanya meminta kami untuk menunggu apa hasil kajiannya," kata Ikhwan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ranperda kenaikan tarif parkir memuat tarif parkir di empat zona dengan ketentuan sebagai berikut,Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu.
Kemudian Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1 ribu dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000. ***