PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Pekanbaru, Riau, yang telah ditandatangani Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman akan segera diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera direvisi dan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwako).
Dijelaskan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, masyarakat tak perlu khawatir mengenai penerapan tarif parkir tersebut. Sejatinya, tarif parkir di Pekanbaru akan dibedakan dengan zona-zona tertentu. Yang mana, pembentukan zona-zona tersebut akan ditentukan sesuai tingkat kemacetan di jalan.
"Tarif setiap zona harus ditentukan dari arah mana ke arah mana. Nanti dibuat Perwako dulu," kata Kabiro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Senin (21/11/2016).
Paling cepat, Ranperda ini akan diserahkan dalam Minggu ini untuk direvisi sesuai rekomendasi dan arahan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Masyarakat mengira semua bertarif Rp8 ribu, padahal tidak. Nanti ada tarif sesuai zona-zonanya," tuturnya.
Sekedar pengingat, Ranperda parkir yang dicanangkan di Pekanbaru itu menuai protes sejumlah kalangan masyarakat lantaran dinilai memberatkan. Adapun harga parkir sesuai zona dalam Ranperda ini untuk Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu.
Kemudian Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000.
Sebelumnya, hasil paripurna Senin (2/11/2015) tahun lalu mengesahkan dua Ranperda, yakni Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perda ini sebagai perubahan Perda Nomor 13 tahun 2008 dan pengganti Perda Nomor 9 tahun 2009. ***