PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis. Dalam upaya menjaring masukan publik, konsultasi digelar pada Jumat (4/7/2025) di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Pekanbaru. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan dan dihadiri berbagai unsur, termasuk perwakilan DPRD, tim ahli Ranperda, dan tokoh-tokoh adat dari LAMR.

Salah satu suara yang mengemuka datang dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR). Melalui Ketua PBH, Zainul Akmal, lembaga ini menekankan pentingnya mencantumkan istilah “Masyarakat Adat” atau “Masyarakat Hukum Adat” secara eksplisit dalam draf peraturan daerah tersebut. Ia menyebut, pengakuan normatif ini bukan hanya simbolik, tetapi menyangkut keberlangsungan sistem sosial dan kultural masyarakat Melayu di Bengkalis.

“Penyebutan Masyarakat Adat dalam Perda adalah hal yang sangat penting, bukan sekadar pelengkap redaksional, tetapi bentuk nyata pengakuan hukum negara terhadap entitas kultural yang hidup,” kata Zainul mengulangi pernyataan yang ia sampaikan saat menghadiri agenda tersebut, kepada GoRiau, Sabtu (5/7/2025) sore.

Zainul memaparkan empat alasan utama pentingnya pencantuman tersebut. Pertama, penyebutan ini menjadi penegasan identitas budaya lokal yang khas dan melekat pada kehidupan masyarakat Bengkalis. Kedua, ia mencerminkan eksistensi adat yang masih hidup, berkembang, dan membentuk struktur sosial di berbagai lapisan masyarakat.

Ketiga, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru, hal ini memperkaya keragaman budaya nasional yang dilindungi konstitusi. Keempat, LAMR sebagai lembaga adat memiliki mandat moral dan historis untuk memperjuangkan serta melindungi masyarakat adat yang berada di bawah naungannya.

“Ini adalah komitmen kita dalam menjaga warisan budaya Melayu. Jika Ranperda ini ingin kuat secara substansi, maka harus berpihak kepada masyarakat adat, bukan sekadar lembaganya,” ujar Zainul menegaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan adat yang hanya bersifat sosiologis tidak cukup. Harus ada penguatan normatif melalui regulasi, agar perlindungan terhadap hak-hak adat dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.

PBH LAMR berharap agar hasil konsultasi ini menjadi rujukan penting dalam proses finalisasi Ranperda, sehingga produk hukum yang dilahirkan benar-benar partisipatif dan berpihak pada nilai-nilai komunitas adat di Kabupaten Bengkalis.

Ranperda ini merupakan satu dari tiga rancangan peraturan daerah yang dibahas DPRD Bengkalis dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung pada Senin (30/6/2025). Selain Ranperda LAMR, dua Ranperda lain yang turut disampaikan yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, serta Wakil Ketua II DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan. Dalam pembukaannya, Septian menyampaikan bahwa proses pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme dua tingkat perbincangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

“Pembahasan dilakukan mulai dari penyampaian penjelasan terhadap Ranperda, dilanjutkan dengan pendalaman pada tingkat komisi dan pansus, sebelum akhirnya dimintai persetujuan dalam rapat paripurna,” ujar Septian.

Wakil Bupati Bagus Santoso menambahkan, Ranperda RPJMD merupakan dokumen strategis lima tahunan yang tidak hanya administratif, tetapi menjadi arah pembangunan daerah yang digali dari nilai-nilai sosial masyarakat Bengkalis.

“Visi besar yang kami usung adalah terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju, sejahtera, dan unggul di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Erwan, menyatakan bahwa Ranperda Inisiatif DPRD tentang LAMR telah disetujui untuk dibahas dalam agenda resmi melalui Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 9 Tahun 2025.

Menurut Erwan, kehadiran LAMR dalam bentuk legal formal sangat penting sebagai wadah pelestarian budaya, penyerap aspirasi masyarakat, sekaligus penguat nilai-nilai Melayu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“LAMR menjadi rumah besar kelembagaan adat dan organisasi masyarakat Melayu. Kehadirannya bukan hanya seremonial, tetapi juga memainkan fungsi advokasi sosial dan perlindungan terhadap komunitas adat yang kerap luput dari perhatian pembangunan,” kata Erwan.

Ranperda ini direncanakan akan memasuki Pembicaraan Tingkat I bersama Bupati Bengkalis pada 16–17 Juli 2025 mendatang sebagai bagian dari proses pengesahan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat adat, akademisi, dan pemangku kepentingan, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga kuat secara substansi budaya dan berpihak pada nilai-nilai lokal yang telah hidup ratusan tahun di tengah masyarakat Melayu Bengkalis. ***