PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, segera menyimpulkan laporan dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kuansing, Riau.

Proses pengumpulan barang bukti dan keterangan dengan cepat dilakukan oleh Tim khusus Kejati Riau, untuk menindaklanjuti laporan Bupati Kuansing, Andi Putra, terkait dugaan pemerasan oleh Kajari dan Kasipidsus Kejari Kuansing, pada hari Jumat (18/6/2021) lalu.

Para pihak mulai dari pelapor Bupati Kuansing, Andi Putra, dan terlapor Kajari Kuansing Hadiman, sudah rampung diperiksa oleh Kejati Riau.

“Pihak pelapor maupun terlapor sudah memberikan keterangannya secara garis besar. Pelapor juga sudah membawa bukti-bukti terkait dugaan pemerasan itu. Hari Selasa ada 4 orang, kemarin juga dimintai keterangan, salah satunya adalah pelapor kemudian dari sekretariat DPRD dan satunya mantan honorer yang di Kejaksaan Negeri Kuansing, kemudian salah satunya lagi adalah mantan kepala BPKAD kabupaten Kuansing kemudian malam harinya diminta keterangan dari pihak Kajari, dan Kasi Pidsus,” kaya Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto, kepada GoRiau.Com, Kamis (24/6/2021).

Setelah menerima bukti-bukti yang diberikan oleh pihak Andi Putra maupun Hadiman, Kejati Riau langsung melakukan telaah terhadap kebenaran barang bukti tersebut, dan akan langsung disimpulkan bagaimana kelanjutannya.

“Kita cek buktinya dikaitkan dengan fakta, dan selanjutnya tim membuat suatu kesimpulan terhadap laporan itu, apakah ada, terbukti atau tidak tindakan, apakah ada unsur pidananya otomatis akan dilanjutkan ke tindak pidana khusus,” lanjut Raharjo.

Namun, jika pelanggarannya hanya tergolong ke dalam administrasi karena tidak adanya cukup bukti, Raharjo mencontohkan pelanggaran administrasi, seperti ada dugaan pertemuan-pertemuan Andi Putra dengan Hadiman, yang melanggar kode etik perilaku kejaksaan, maka akan diberikan sanksi administrasi.

Untuk fakta dari masing-masing pihak, Andi Putra maupun Hadiman, apakah betul ada pemerasan, apakah betul ada permintaan jumlah uang, dan dilakukan pemeriksaan, oleh Kajari Kuansing itu, Kejati akan segera memberikan informasi setelah ada keputusan dari Jaksa Agung.

Raharjo memastikan pada saat ini pengawasan dari Kejari Riau sudah bertindak dan tidak berpihak kepada siapapun terkait dengan laporan pemerasan tersebut.

“Saat ini kesimpulan laporan tersebut masih kita susun. Nanti kita tunggu apa hasilnya,” beber Raharjo. ***