SELATPANJANG - Sudahlah lelah menggiring sepeda dayungnya demi memenuhi kebutuhan hidup dengan menjual jamu keliling, namun nahas pula yang menimpanya. Suprihatin (37) warga Jalan Karya Utama, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, kehilangan hasil penjualan setelah tasnya dirampas oleh orang yang tidak dikenal.

Kejadian pada Selasa (14/1/ 2020) sekira pukul 11.00 WIB, pada saat korban sedang berjalan kaki dengan mengiring sepeda dayung sambil menjual jamu dan tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil tas milik korban yang berada di keranjang depan sepedanya.

Kejadian di Jalan Merdeka Gang Sadar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Atas kejadian itu, korban membuat Laporan Polisi nomor : LP / 02 / I / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek T. Tinggi, tanggal 22 Januari 2020.

Kemudian, pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim dan anggota Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV bahwa sepeda motor pelaku berada di parkiran hotel Indobaru, Jalan Diponegoro, Selatpanjang.

Melihat hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi dan anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor, dan pada saat pelaku yang diketahui berinisial AT (18) warga Desa Alahair, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, mendekati sepeda motor dan ingin menggunakan sepeda motornya, maka pelaku langsung diamankan Tim Polsek Tebingtinggi.

Adapun barang bukti yang diamnkn berupa, 5 (lima) lembar kartu KIS, 1 (satu) lembar kartu indonesia pintar 1 (satu) lembar KTP An. Suprihatin, 1 (satu) lembar kartu peserta PKH, Uang Tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) unit Merk HP i-Cherry warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) unit HP Merk strawberry warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) helai jaket kain warna biru, 1 (satu) helai celana panjang warna cream, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk honda jenis vario dengan nopol BM 4510 EL warna merah kombinasi hitam dan 1 (satu) buah rekaman CCTV.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Aguslan SH, Kamis (23/1/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

"Kita juga mendapat informasi bahwasanya pelaku sudah berulangkali melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan modus operandi yang sama," ungkapnya.***