PANGKALAN KERINCI - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pelalawan, Nasarudin US menyoroti soal bau busuk menyengat dari kegiatan pabrik di Pangkalan Kerinci.

"Soal pecemaran udara, bau busuk menyengat," ungkap Nasarudin Us, saat memberikan penjelasan pada paripurna penyampaian Ranperda di gedung DPRD Pelalawan, Selasa (6/4/2021) sore.

Diungkapkannya, di Pangkalan Kerinci kerap terjadi peristiwa bau busuk menyengat, bahkan aroma tak sedap itu dapat dirasakan dari seluruh rumah warga di Pangkalan Kerinci yang sumber baunya dari instalasi limbah pabrik PT RAPP di Pangkalan Kerinci.

"Kadar bau ini, tentu akan diteliti oleh instansi yang berwenang, apakah ini akan mengganggu kesehatan atau tidak dan sebagainya," paparnya.

Bapemperda juga menyoroti maraknya penangkapan ikan dengan cara diracun di sejumlah sungai yang ada di Pelalawan. Bahaya yang ditimbulkan akibat meracun ikan di sungai dapat merusak ekosistem.

"Begitu juga dengan perusahaan yang mengalirkan limbah industri ke sungai bisa mengakibatkan pencemaran air sungai," terang Nasarudin.

Nanti, dalam Perda itu akan ada pasal mengatur secara komprehensif yang sudah dibahas secara akademik oleh tim ahli hukum dari Universitas Riau dengan Bapemperda DPRD Pelalawan.

"Mudah mudahan Ranperda pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akan dapat segera disahkan menjadi Perda," kata Nasarudin.

Dalam pembahasan Perda, juga akan ada pandangan dan masukan dari seluruh Fraksi di DPRD Pelalawan untuk dibahas lebih lanjut dan mendalam.

"Agar kita sebagai legislatif dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik," tandas politisi Golkar itu.

Bapemperda DPRD Pelalawan menyepakati untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kedua Ranperda tersebut, meliputi Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh serta Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.***