PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa Pilkada di Rokan Hulu , dimana Paslon Hafith Syukri - Erizal menggugat hasil kemenangan dari Paslon Sukiman - Indra Gunawan.

Dalam putusannya, MK meminta KPU Rokan Hulu untuk bisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semuanya berada dalam kawasan PT Torganda.

Adapun TPS yang dimaksud adalah TPS 9, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

"Memerintahkan kepada KPU Rohul untuk melakukan PSU di 25 tersebut, dalam jangka waktu 30 hari sejak diucapkannya putusan ini," kata hakim.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto membenarkan informasi tersebut, dari data yang ada, kata dia, ada sekitar 3.580 pemilih yang tersebar di 25 TPS tersebut.

"Pemilihnya itu laki-laki 1.876 orang dan 1.704 perempuan, Desa Tambusai Utara. Paling banyak itu di TPS 9 sebanyak 431 orang, dan paling sedikit TPS 34 sebanyak 49 orang," singkatnya.

Adapun, selisih suara Hafith Syukri - Erizal dan Sukiman - Indra Gunawan adalah 2148 suara. Dimana, Hafith Syukri - Erizal dapat suara 90.246 dan Sukiman - Indra Gunawan dapat suara 92.394 suara. ***