KAMPAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan setidaknya dua orang dalam tinjauan aktivitas Galian C yang diduga ilegal, aktivitas tersebut dilakukan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima GoRiau.com, petugas saat ini masih berada di lapangan dan sedang melakukan interogasi kepada para pekerja, saat kedatangan pihak Polda, semua aktivitas pertambangan berhenti mendadak.

Dalam operasi ini dua orang di amankan untuk dibawa ke kantor dan masih menunggu Kepala Desa Pangkalan Baru untuk diminta keterangannya. Selain dua orang itu, petugas juga menemukan satu alat berat yang tengah beroperasi.

Masih dari informasi sumber di lokasi, galian C ini diduga kuat menggunakan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Pangkalan Baru. Adapun para petugas di lapangan belum bisa memberikan penjelasan.

"Kita laporkan dulu ke pimpinan," singkatnya dalam video yang diterima GoRiau.com ***