
BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap perkara narkoba dalam sidang yang digelar, Selasa (31/5/2016). JPU menilai ada yang janggal dalam putusan itu, terutama terhadap terdakwa oknum anggota Polisi yang hanya divonis 2 tahun dari tuntutan JPU 9 tahun.
''Kita menuntut ketiga terdakwa dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dengan hukuman 9 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa berdasarkan Pasal 112, namun dengan hukuman yang berbeda. Dua terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara satu terdakwa lainnya hanya 2 tahun penjara,'' ujar JPU Kejari Bengkalis, Syahron usai mengikuti sidang di PN Bengkalis, Selasa (31/5/2016).
JPU menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut, dimana ketiga terdakwa sama-sama divonis berdasarkan Pasal 112, namun anehnya masa hukumannya berbeda. Padahal jika mengacu pada Pasal 112, hukuman minimal 4 tahun penjara.
''Dalam amar putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa Joni Herman sudah mengabdi selama 30 tahun menjadi anggota Kepolisian. Dengan mempertimbangkan jasa-jasanya selama ini, majelis hakim hanya monvonis 2 tahun penjara,'' ujar Syahron.
Sementara JPU berpandangan, secara logika hukum putusan majelis hakim tersebut terasa janggal. Seharusnya karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum dan mengerti dengan hukum, vonis yang dijatuhkan seyogyanya lebih berat dari masyarakat umum.
''Namun dalam putusan tadi tidak demikian. Masyarakat umum justru divonis lebih berat, dibandingkan terdakwa Joni Herman. Setelah berkoordinasi dengan Kasi Pidum, besok kita akan mengajukan banding,'' ujarnya.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Polsek Mandau karena terlibat kasus narkoba di salah satu tempat hiburan di Kota Duri pada Januari 2016 lalu. Dalam BAP, Hendra ditangkap karena membeli narkoba dari Roni Rahmad. Kemudian dalam pengembangannya, Roni mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari Joni Herman yang merupakan oknum anggota Polres Rokan Hilir.***