
TEMBILAHAN- Pagi itu, Sabtu (28/1/2017) seorang pelajar SD berinisial H bermain bersama teman-temannya tak jauh dari pekarangan rumahnya di Jalan Lingkar II Tembilahan.
Tiba-tiba, datang seorang pemuda menggunakan sepeda motor menghampirinya dan menanyakan alamat sebuah rumah.
Tanpa merasa curiga, H pun berusaha membantu, namun sang pemuda berpura-pura kebingungan dan meminta korban menunjukkan alamat yang dicarinya dengan ikut bersamanya naik sepeda motor.
Sang pemuda misterius itupun mengajak H berputar-putar, hingga akhirnya sampai di sebuah tempat sepi di Jalan Subrantas Tembilahan.
Ia pun menghentikan sepeda motornya, dan berpura-pura ingin mengirim sms kepada temannya dan mencoba meminjam hp milik H.
H pun memberikan hp miliknya itu, namun saat H meminta kembali, pemuda itu menolak dan mengancam akan memukul H, setelah itu ia langsung menggas sepeda motornya dan meninggalkan H seorang diri.
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orangtu H kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Inhil.
Mendapat laporan, Unit Opsnal segera menyelidiki pelaku berdasarkan ciri ciri yang telah disebut H dalam laporannya dan setelah dilakukan pencarian, pelaku terlihat sedang melintas di Lorong Tanjung Jati. Unit Opsnal segera membuntuti, hingga akhirnya pelaku bisa dihentikan di Jalan Sungai Beringin Tembilahan.
Saat diinterogasi, pelaku yang berinisial SU berusia 23 tahun itu mengakui bahwa memang dia telah melakukan perampasan hp milik H, ia mengatakan melakukan hal tersebut karena ingin memiliki hp milik H.
''Pelaku akhirnya bisa diamankan setelah dilakukan pencarian selama dua hari. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil. Pelaku, diancam dengan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim.***#INHIL