
TEMBILAHAN – PT Riau Sakti United Plantations (PT RSUP), unit usaha Sambu Group yang berlokasi di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Industri berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Perindustrian tertanggal 5 September 2024.
Penetapan ini diberikan karena PT RSUP dinilai memiliki peran strategis dalam pengolahan sumber daya alam dan keberlangsungan kebutuhan pokok masyarakat. Dengan status ini, PT RSUP mendapat perlindungan dan pengamanan khusus dari negara. Salah satu bentuk implementasinya adalah pemasangan plang papan identitas Objek Vital Nasional Industri di area strategis sekitar perusahaan.
“Hal ini untuk meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, sekaligus upaya mengawal bersama implementasi perusahaan sebagai Objek Vital Nasional Industri,” ujar Corporate Communication Manager Sambu Group, Dwianto Arif Wibowo.
PT RSUP memproduksi beragam produk turunan kelapa, termasuk santan dalam kemasan, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Perusahaan ini memberikan nilai tambah pada kelapa sebagai komoditas strategis dan mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dengan menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja, PT RSUP menjadi industri besar dan perkebunan yang menciptakan ekosistem ekonomi baru di Pulau Burung. Keberadaannya turut memacu tumbuhnya industri pendukung serta meningkatkan taraf hidup masyarakat secara menyeluruh.
“Perlu diketahui bahwa PT RSUP berlokasi di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan), yang memiliki kerawanan tinggi terhadap *transnational crime*. Dalam kondisi seperti ini, kepastian hukum dan perlindungan keamanan sangat dibutuhkan agar perusahaan tetap bisa menjalankan peran strategis, bukan hanya untuk daerah, tapi juga untuk negara,” tambahnya.
Di samping itu, PT RSUP juga aktif dalam pembangunan infrastruktur publik di daerah operasionalnya, seperti jalan, jembatan, rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan minimnya dukungan anggaran, kehadiran perusahaan menjadi penopang utama pembangunan kawasan.
Kepatuhan terhadap regulasi pajak dan kebijakan negara juga menjadi kontribusi signifikan PT RSUP dalam mendukung pendapatan negara. Oleh karena itu, jaminan perlindungan hukum dan dukungan keamanan menjadi prasyarat penting agar operasional perusahaan dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh negara dengan ditetapkannya PT RSUP sebagai Objek Vital Nasional. Hal ini sekaligus menjadi amanah bagi perusahaan untuk berkontribusi lebih kepada negara dan masyarakat sekitar,” tutup Dwianto. ***