PEKANBARU – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020, terdapat 100 ribu kendaraan di Pekanbaru, Riau, yang terdiri dari 19 ribu lebih kendaraan roda empat dan lebih 74 ribu lebih roda dua, sisanya bus dan truk.

Jumlah kendaraan itu belum termasuk kendaraan yang masuk dari wilayah Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lain dan provinsi tetangga. Karenanya, jika hanya dihitung kendaraan yang berplat Pekanbaru, dengan asumsi hanya satu sekali parkir sehari, seharusnya pendapatan dari pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru lebih dari Rp200 juta per hari.

''Dengan penghasilan sebesar itu, seharusnya Pemko Pekanbaru bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Selain itu, pengelolaan keuangan parkir harus transparan, jika tidak, itu bisa dikategorikan sebagai perampokan uang rakyat,'' ujar Pengamat Kebijakan Publik Riau, Muhammad Rawa El Amady menjawab GoRiau.com, Selasa (6/9/2022).

Rawa mengatakan, pendapatan tersebut bisa lebih besar karena tidak mungkin mobil parkir satu kali di satu tempat, rata-rata 2 kali. ''Jadi kalau dikalikan berapa kali parkir, bisa lebih besar lagi,'' tambahnya.

Dalam pengelolaan parkir di Pekanbaru, tambahnya, pemerintah tidak secara jelas menjelaskan lokasi-lokasi wajib parkir dan saat ini sulit membedakan parkir yang legal dan ilegal, misalnya di jalan depan ruko yang tidak berada di jalan utama, ternyata juga dipungut, ada yang diberi karcis dan ada yang tidak.

Selain itu ada juga toko dan kantor yang dipungut biaya parkir melalui perizinan tertentu dan ada tukang parkir. Itu jelas melanggar hukum, itu bisa dikategorikan pungutan liar. ''Ada double account,'' singkatnya.

Rawa juga menyarankan agar pengelolaan parkir di Pekanbaru berbasis data bukan pungutan.

''Sudah saatnya sistem pengelolaannya diubah. Setiap kendaraan baik mobil atau motor sudah saatnya dilengkapi barcode yang bisa didownload Dinas Pendapatan Daerah. Jadi pembayaran menggunakan barcode saja dan petugas parkir digaji dan diberi bonus jika penghasilan mencapai nilai tertentu,'' urainya.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga harus mengumumkan kawasan mana saja yang wajib bayar parkir. ''Kalau tidak dijelaskan, nanti depan rumah saya saat ramai juga dikenakan parkir,'' tutupnya. ***